Terakhir, dirinya membuat kebijakan kepada seluruh pabrik CPO yang ada di Bengkulu memastikan data produk CPO dan 20 persen kewajiban DMO tersuplai ke mana.
"Saya juga tidak mengerti simpulnya apa persoalan kelapa sawit CPO dan minyak goreng ini, sampai sekarang belum selesai dan berdampak dengan anjloknya harga TBS. Namun, Pemda akan terus memantau sejauh mana perkembangan hingga harga TBS dapat kembali normal dan Pemda juga sudah menyampaikan surat kepada presiden," terangnya.
Diketahui, Pemerintah Provinsi Bengkulu menetapkan harga beli Tandan Buah Sawit (TBS) kelapa sawit di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu dengan harga tertinggi yaitu Rp. 2,2 ribu per kilogram dan untuk harga terendahnya yaitu Rp. 1,6 ribu per kilogram.
Kemudian, Kepala Bidang Perkebunan Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu, Bickman menjelaskan perusahaan CPO diberi toleransi dengan membeli sawit dari petani sekitar 5 persen dari harga yang ditetapkan atau Rp. 1,8 ribu per kilogram. Dan untuk harga di tingkat pabrik harus membeli kepada petani seharga Rp. 1,9 ribu per kilogram. ***