Muspani Anggap Penetapan Tersangka Kasus Lahan Sawit Janggal

23 November 2022, 13:51 WIB
Muspani, SH /Ronald/Ikobengkulu.com

IKOBENGKULU.COM - Ditetapkan jadi kuasa hukum tersangka dalam perkara lahan sawit di Desa Tanjung Dalam Kecamatan Pondok Kubang Kabupaten Bengkulu Tengah, Muspani menilai penetapan tersangka tersebut janggal.

Hal itulah yang kemudian membuat tersangka Boy Hendrik melalui istrinya Indera Lusi akan mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Bengkulu.

Saat jumpa pers, Rabu 23 November 2022 di kantornya Muspani mengatakan, dalam penetapan tersangka klien nya ditemukan kejanggalan, dimana perkara ini merupakan hukum perdata bukan pidana.

Dijelaskan Muspani, kronologi kasus ini bermula dimana tahun 2010 lalu Boy dan rekannya membuka lahan kebun sawit. Dimana Boy membeli lahan seluas 6,2 hektar, karsito membeli 14 hektar dan Herman membeli 8 hektar.

Kemudian berlanjutnya waktu, ketiganya melakukan kesepakatan agar Boy ditunjuk sebagai perkerja baik menanam, menebas dan memanen.

"Mereka ini sebelumnya berkerjasama, dimana klien kami yang menjadi korban sudah dijadikan tersangka yang dilaporkan oleh Karsito merupakan pengusaha. Kesepakatan mereka dahulu, membangun kebun sawit sama sama. Klien kami ditunjuk sebagai perkerja lahan sawit itu bahkan dengan istrinya sampai menghasilkan. Kemudian ada kesepakatan kebun ini diserahkan, bila anak klien kami sudah tamat sarjana yang saat itu masih SD. Ini hanya kesepakatan lisan saja," ujarnya.

Baca Juga: Raja Salman Umumkan Libur Nasional, Rayakan Kemenangan Arab Saudi atas Argentina

Muspani juga mengatakan, kedua rekan lainnya bahkan tidak pernah mengunjungi, membantu dalam menggarap lahan kebun sawit itu. Berjalan nya waktu, Karsito baru menanyakan kondisi lahan yang dimana harga sawit sedang membaik.

"Sampai harga sawit naik, baru ada pertanyaan dari rekan klien kami ini padahal baru berbuah. Tiba tiba pada tahun 2022 kemarin Karsito menjual ke pihak perusahaan lain, masalahnya lahan yang dijual juga milik klien kami," tambah Muspani.

Setelah kejadian ini, Karsito melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan terhadap Boy pada tanggal 27 September lalu. Muspani pun mempertanyakan, pemanggilan oleh penyidik dan diperiksa tanpa ada laporan surat perintah.

Lebih lanjut, mengetahui lahan milik klien nya dijual pada 20 Oktober lalu juga melaporkan Karsito ke Polres Bengkulu Tengah. Namun diketahui setelah adanya saling lapor, perkara yang di Mapolsek dipercepat oleh para penyidik.

"Intinya kami minta jangan Polisi berpihak, agar perkara ini ditarik ke Polres. Namun kapolres tidak ada tanggapan dengan adany perkara ini. Kalau diusut secara objektif klien kami merupakan korban, bukan tersangka. Sehingga kami mengajukan praperadilan," lanjutnya.

Muspani juga mengatakan, lahan sawit yang milik klien nya saat ini sudah dirusak. Bahkan sebanyak ribuan batang sawit sudah dibakar. Hal ini yang menjadi laporan pihaknya ke Polres Bengkulu Tengah.

"Kami melaporkan soal pencurian dan pengerusakan karena lahan dan sawit disana sudah dimusnahkan. Kalau penggelapan lahan ini bisa diukur, menanyakan buah sawit mereka mereka tidak ada konfirmasi atau bisa dibicarakan, belum masuk ranah pidana namun perdata. Intinya kami meminta keadilan dalam penanganan kasus ini," pungkas Muspani. ***

Editor: Buyono

Tags

Terkini

Terpopuler