GILA ! Singapura Mau Legalkan Berhubungan Sesama Jenis, Ini Tanggapan MUIS

- 24 Agustus 2022, 11:21 WIB
Ilustrasi. Majelis Ulama Islam Singapura menanggapi rencana PM Singapura mencabut Undang-Undang kriminalisasi seks gay.
Ilustrasi. Majelis Ulama Islam Singapura menanggapi rencana PM Singapura mencabut Undang-Undang kriminalisasi seks gay. /Pixabay/

IKOBENGKULU.COM-Rencana pemerintah Singapura mencabut Undang-Undang melarang pria yang berhubungan seks sesama jenis (gay) ditanggapi Majelis Ulama Islam Singapura (MUIS). Ini berarti Singapura akan legalkan hubungan sesama jenis di negara itu.

Pasal 377a DARI KUHP Singapura akan dicabut karena dianggap Undang-Undang era kolonial yang mengkriminalisasi kaum gay.

Rencana pencabutan ini disampaikan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong, Minggu, 21 Agustus 2022.

MUIS menanggapi rencana itu, menekankan segala bentuk advokasi LGBTQ+ harus menghormati nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh komunitas Muslim dalam mengamalkan keyakinannya.

“Komunitas Muslim memiliki hak untuk melestarikan nilai-nilai agama dan keluarga ketika hal semacam ini secara langsung diperdebatkan,” kata MUIS dikutip Pikiran Rakyat.com dari Channel News Asia pada 22 Agustus 2022.

MUIS mengatakan, hukum Islam menempatkan pentingnya martabat manusia, rasa hormat, dan hubungan damai.

“Nilai-nilai ini sangat penting saat kita menavigasi masalah sosial-keagamaan yang kompleks saat ini. Sebagai Muslim, kita harus memperlakukan semua orang dengan penuh martabat dan rasa hormat,” kata MUIS.

MUIS juga menambahkan bahwa pihaknya menolak segala bentuk intimidasi atau pelecehan terhadap komunitas LGBTQ+, khususnya gay.

Baca Juga: 24 Anggota Kepolisian Dimutasi, Diduga Melanggar Kode Etik pada Kasus Brigadir J

Halaman:

Editor: Iyud Dwi Mursito

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah