IKOBENGKULU.COM - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya dengan tegas mengimbau agar masyarakat tetap berhati-hati terhadap praktik penipuan yang menggunakan modus kirim surat tilang melalui aplikasi pesan WhatsApp.
Dalam sebuah pernyataan resmi yang diambil dari laman Twitter Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya pada Selasa (29/8/2023), Polda Metro Jaya memberikan penegasan bahwa surat tilang tidak pernah dikirimkan melalui platform WhatsApp.
"PERINGATAN MODUS PENIPUAN!! Dit Lantas Polda Metro Jaya TIDAK mengirimkan Surat Tilang Digital Konfirmasi E-TLE melalui nomor WhatsApp dengan format .APK," demikian bunyi pesan yang diunggah di akun Twitter @tmcpoldametro.
Baca Juga: BREAKING NEWS: KPK Lakukan Penggeledahan Kantor Wali Kota Bima Terkait Dugaan Korupsi
Dalam pesan tersebut juga disampaikan, "Surat Konfirmasi Resmi hanya dikirimkan melalui PT. Pos Indonesia sesuai alamat tujuan. Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dan tidak mudah membuka file jika menerima kiriman semacam itu."
Dalam rangka memberikan alternatif yang aman bagi masyarakat, Ditlantas Polda Metro Jaya menginformasikan bahwa warga yang ingin memeriksa status kendaraan apakah ditilang atau tidak dapat melakukan pengecekan melalui situs resmi e-TLE, yaitu: https://etle-pmj.info/id/check-data.
"Demi keamanan, kami sarankan agar masyarakat menggunakan Situs Website Resmi ETLE untuk melakukan pengecekan," pungkas pernyataan tersebut.
Dengan tindakan ini, Ditlantas Polda Metro Jaya berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari potensi penipuan dan memastikan informasi yang tepat dan sah. ***