Pelaku Penganiayaan Berat Diciduk di Bengkulu: Kasus Pekon Banjar Sari Terungkap

- 22 Agustus 2023, 10:10 WIB
Gambar ilustrasi penangkapan
Gambar ilustrasi penangkapan /Reuters


IKOBENGKULU.COM - Hasil kerja keras tim dari Polres Tanggamus dan Polsek Wonosobo membuahkan hasil dengan berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku penganiayaan berat di Pekon Banjar Sari, Kecamatan Wonosobo.

Tidak hanya berhasil mengidentifikasi, tim yang dipimpin oleh Kapolsek Wonosobo, Iptu Juniko, juga berhasil menangkap tersangka berinisial ED (50) di wilayah Provinsi Bengkulu, tempat pelaku bersembunyi.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, menjelaskan bahwa kolaborasi dengan Polsek Rumbai dari Kepolisian Resort Muko-Muko berhasil mengamankan tersangka di Desa Sidodadi, Kecamatan Rumbai, Kabupaten Muko-Muko, Bengkulu.

"Tersangka ED berhasil ditangkap tanpa perlawanan pada Minggu, 20 Agustus 2023 sekitar pukul 09.00 WIB," ungkap Iptu Hendra Safuan pada Senin, 21 Agustus 2023.

Baca Juga: Cara Menjaga Produktivitas dan Kenyamanan saat WFH: 10 Tips yang Efektif

Dalam proses penangkapan ini, tim juga berhasil menyita sepeda motor Honda Beat berwarna Blue Tosca dengan Nopol B 6110 GKZ serta sarung golok terbuat dari kayu berwarna merah.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

Sebelumnya, sebuah kasus penganiayaan berat terjadi di Pekon Banjarsari, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. Kejadian ini melibatkan seorang pria yang merupakan suami dan ayah tiri korban pada Jumat, 18 Agustus 2023, pukul 04.00 WIB di rumah mereka.

Akibat insiden ini, seorang ibu dan anak mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam golok. Pelaku saat itu melarikan diri dengan membawa sepeda motor milik anak korban. ***

Editor: Iyud Dwi Mursito


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah