IKOBENGKULU.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menegaskan kesiapan mereka dalam memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan pelanggaran terhadap aturan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Etty Agustijani, menjelaskan bahwa para ASN yang sedang bekerja dari rumah diwajibkan untuk mengenakan pakaian dinas dan dilarang meninggalkan rumah, karena tindakan ini dapat melanggar peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemprov DKI.
"Dalam hal pegawai WFH, jika mereka kemudian keluar tanpa alasan yang jelas, hal tersebut tentu akan melanggar peraturan yang berlaku di Pemprov DKI. Akibatnya, mereka akan dikenai sanksi," ungkap Etty dalam perbincangan dengan media pada Senin (21/8/2023).
Baca Juga: Kronologi Terungkapnya Home Industri Pembuatan Pil Ekstasi di Kabupaten Rejang Lebong
Etty menjelaskan bahwa seluruh ASN yang menjalani jadwal WFH dilarang untuk memanfaatkan waktu tersebut untuk berpergian ke luar kota. Para pegawai hanya diizinkan berada di rumah dan melaksanakan tugas yang diberikan oleh atasan.
"Ikhtiar ke luar kota atau perjalanan jauh lainnya bukanlah pilihan, bahkan pergi ke pasar pun tidak diizinkan. Bahkan, bagi ibu-ibu yang bekerja dari rumah, tugas tetap harus menjadi fokus utama, tidak boleh diganggu oleh kegiatan seperti memasak atau berkegiatan lainnya," tegasnya. ***