Aplikasi MiChat Jadi Media Praktek Prostitusi Online di Cilincing

- 9 April 2023, 12:25 WIB
  Aplikasi MiChat Jadi Media Praktek Prostitusi Online di Cilincing
Aplikasi MiChat Jadi Media Praktek Prostitusi Online di Cilincing /MiChat

 


IKOBENGKULU.COM - Setelah dilakukan pemeriksaan, delapan dari sepuluh orang yang diamankan terbukti terlibat dalam kasus prostitusi online melalui aplikasi MiChat. Mereka terdiri dari tiga laki-laki dan lima perempuan.

Kapolsek Cilincing, Kompol Haris Akhmat Basuki, mengatakan bahwa para pelaku akan diserahkan ke pihak Dinas Sosial untuk dibina. "Para pelaku diserahkan ke Dinas Sosial untuk dibina," ujarnya.

 

Haris menambahkan bahwa kepolisian akan terus memperketat pengawasan terhadap kegiatan prostitusi online dan kejahatan seksual lainnya di wilayah Cilincing dan sekitarnya. "Kami akan terus memantau dan melakukan razia secara rutin untuk mencegah kegiatan prostitusi online dan kejahatan seksual lainnya di wilayah ini," pungkasnya.

Haris menambahkan bahwa pelaku yang terbukti terlibat dalam kasus prostitusi online melalui aplikasi MiChat dapat dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukumannya dapat berupa pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Baca Juga: Korban Dukun Pengganda Uang di Banjarnegara, Polda Jateng Identifikasi 3 Jenazah

Haris menegaskan bahwa kegiatan prostitusi merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat merusak moral serta membahayakan kesehatan. Dia mengajak masyarakat untuk selalu melaporkan kegiatan yang mencurigakan kepada pihak berwenang untuk mencegah terjadinya tindakan ilegal di lingkungan sekitar.

"Kegiatan prostitusi merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat merusak moral serta membahayakan kesehatan. Kami mengajak masyarakat untuk selalu melaporkan kegiatan yang mencurigakan kepada pihak berwenang," ujar Haris.

Halaman:

Editor: Iyud Dwi Mursito


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x