50 Kilogram Sabu dari Malaysia Berhasil Digagalkan Masuk Aceh, Ini Keterangan Bareskrim Polri..

- 10 Januari 2023, 17:52 WIB
50 Kilogram Sabu dari Malaysia Berhasil Digagalkan Masuk Aceh, Ini Keterangan Bareskrim Polri..Foto: PMJnews
50 Kilogram Sabu dari Malaysia Berhasil Digagalkan Masuk Aceh, Ini Keterangan Bareskrim Polri..Foto: PMJnews /


IKOBENGKULU.COM - Penyelundupan narkoba jenis sabu sebesar 50 Kilogram melalui perairan Aceh dari Malaysia berhasil digagalkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.

Pengungkapan kasus penyelundupan narkoba 50 Kilogram ini bermula dari informasi masyarakat.
"Informasi yang kami dapatkan adalah pada akhir Desember 2022 akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dari Malaysia menuju ke perairan Provinsi Aceh," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jayadi kepada wartawan, Senin (10/1/2023).

Setelah mendapatkan informasi tersebut, penyidik Dittipidnarkoba Polri bersama dengan jajaran Direktorat Narkoba Polda Aceh dan Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga akhirnya ditangkap 10 orang pelaku.

Baca Juga: Venna Melinda Keluarkan Darah dari Hidung, Polisi Jelaskan Kejadian KDRT Ferry Irawan

Sepuluh orang tersebut di antaranya IS (42), AFP (34), ES (44), B (53), MJ alias B (35), S (46), UA alias E (34), RZN (36), HS (43), Z (34) dan satu pelaku lain masih dalam pengejaran.

Jayadi mengatakan, peran para pelaku yang ditangkap antara lain sebagai kurir darat, penjemput laut alias tekong, pencari tekong, dan juga pengendali.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sangkaan primer Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pidana mati atau seumur hidup.

Sementara sangkaan subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. ***

Editor: Iyud Dwi Mursito

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x