Kegiatan prostitusi online ini sudah dijalankan lebihnya 1 bulan sampai 2 bulan di salah satu hotel.
"tarif dipasang oleh mucikari untuk open BO Rp800 robu sekali, penyampaian seperti itu di MiChat," imbuhnya.
Para tersangka akan dikenakan dengan Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 76 huruf i juncto Pasal 88 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Serta Pasal 2 ayat 1 UU No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. ***