Sebelumnya, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah resmi mendaftarkan diri pada hari pertama pendaftaran Pilpres 2024.
Berdasarkan UU Pemilu, pasangan calon presiden dan wakil presiden harus diusulkan oleh partai atau koalisi dengan dukungan minimal 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional pemilu sebelumnya.
Untuk Pilpres 2024, dukungan minimalnya adalah 115 kursi di DPR atau total suara sah 34.992.703. ***