Pendaftaran Pilpres 2024: Partai Gerindra Gunakan Strategi Element of Surprise

- 19 Oktober 2023, 18:19 WIB
 Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman ditemui usai diskusi bertajuk "Pendaftaran Capres-Cawapres Penanda Mulainya Pilpres 2024" di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 19 Oktober 2023.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman ditemui usai diskusi bertajuk "Pendaftaran Capres-Cawapres Penanda Mulainya Pilpres 2024" di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 19 Oktober 2023. /ANTARA/Melalusa Susthira/

IKOBENGKULU.COM - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, memberikan sinyal strategi pendaftaran kontestan Pilpres 2024 yang diusung partainya sebagai "element of surprise".

Hal ini dikatakan menyusul pendaftaran dua pasangan bakal capres-cawapres ke KPU RI.

"Pendaftaran kami ditujukan sebagai kejutan. Keleluasaan waktu ini memberi kami keuntungan strategis, kami yakin akan menang," ungkap Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan.

Menurutnya, publik menantikan pendaftaran Prabowo Subianto sebagai kontestan Pilpres 2024. "Saat ini, masyarakat bertanya-tanya kapan Pak Prabowo mendaftar dan siapa pasangannya. Antusiasme masyarakat sangat tinggi menanti calon dari Pak Prabowo," tambahnya.

Dengan banyaknya opsi bacawapres yang dapat dipasangkan dengan Prabowo, Partai Gerindra tak terburu-buru.

"Kami punya banyak pilihan bacawapres. Prabowo akan memilih yang terbaik," jelasnya.

KPU RI sendiri memberikan jendela pendaftaran dari tanggal 19-25 Oktober 2023. "Kami akan memaksimalkan waktu ini untuk memberikan efek surprise saat pengumuman," katanya.

Baca Juga: Baintelkam Polri Sudah Terbutkan Tujuh SKCK, Termasuk Mahfud MD dan Dua Tokoh Digadang Dampingi Prabowo

Namun, ia menegaskan bahwa keputusan bakal cawapres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) akan diambil dengan hati-hati.

Sebelumnya, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah resmi mendaftarkan diri pada hari pertama pendaftaran Pilpres 2024.

Berdasarkan UU Pemilu, pasangan calon presiden dan wakil presiden harus diusulkan oleh partai atau koalisi dengan dukungan minimal 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional pemilu sebelumnya.

Untuk Pilpres 2024, dukungan minimalnya adalah 115 kursi di DPR atau total suara sah 34.992.703. ***

Editor: Iyud Dwi Mursito


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah