Keputusan MK Soal Syarat Capres-Cawapres Picu Perubahan Signifikan di Peta Politik

- 17 Oktober 2023, 08:27 WIB
MK mengabulkan syarat kepala daerah bisa maju Pilpres meski berusia di bawah usia 40
MK mengabulkan syarat kepala daerah bisa maju Pilpres meski berusia di bawah usia 40 /Instagram / mahkamahkonstitusi/

 


IKOBENGKULU.COM - BRIN memberikan sorotan tajam terhadap putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan batas usia dan pengalaman sebagai kepala daerah untuk calon presiden dan wakil presiden.

Menurut Aisah Putri Budiarti, Peneliti dari BRIN, keputusan ini akan berdampak besar pada dinamika politik Indonesia, terutama menjelang Pemilu 2024.

Aisah mengungkapkan keprihatinannya bahwa keputusan ini bisa menciptakan konflik kepentingan dan merusak keadilan dalam kompetisi politik mendatang.

"Ini bisa berujung pada semakin dominannya politik dinasti dan menimbulkan ketidakseimbangan dalam kompetisi politik," kata Aisah dalam wawancara pada Senin (16/10/2023).

Baca Juga: Tanggapan Presiden Joko Widodo Tentang Putusan MK Mengenai Batas Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden 2023

Lebih jauh, Aisah menegaskan bahwa dampak jangka panjang dari keputusan ini adalah melemahnya peran partai politik, khususnya dalam proses kaderisasi.

Ia khawatir ini akan membuka peluang bagi munculnya politisi instan dan merusak integritas sistem demokrasi.

"Putusan MK ini juga berpotensi merusak kepercayaan publik dalam sistem hukum dan lebih lanjut bisa menyebabkan degradasi demokrasi di Indonesia," tambahnya. ***

Editor: Iyud Dwi Mursito


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x