MK Putuskan Batas Usia Capres dan Cawapres Hari Ini, Ribuan Aparat Gabungan Amankan Lokasi

- 16 Oktober 2023, 10:03 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi (MK) /

 


JAKARTA, IKOBENGKULU.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (16/10/2023), akan memutuskan mengenai batas usia calon presiden (Capres) dan wakil presiden (Cawapres).

Sidang pembacaan keputusan tersebut dijadwalkan pukul 10.00 WIB di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Informasi dari situs resmi MK menunjukkan bahwa Majelis Hakim akan memutus tujuh perkara yang terkait dengan batas usia calon kepala negara dan wakilnya.

Salah satu isu yang diajukan adalah permintaan untuk menurunkan batas usia capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Kesembilan hakim konstitusi dijadwalkan untuk menghadiri sidang tersebut.

"Senin, 16 Oktober 2023, pukul 10.00 WIB," demikian keterangan resmi dari MK.

Baca Juga: TPN Ganjar Pranowo Rekrut Jubir Milenial untuk Tarik Minat Pemilih Muda di Pilpres 2024

Dalam rangka menjaga keamanan selama proses sidang, 1.992 personel gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, dan Pemprov DKI Jakarta akan dikerahkan di sekitar kawasan MK.

Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kabid Humas Polda Metro Jaya, pada Minggu (15/10/2023) mengatakan bahwa rekayasa arus lalu lintas akan diterapkan sesuai dengan situasi.

"Kami mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban lalu lintas di sekitar kawasan sidang," pungkas Trunoyudo. ***

Editor: Iyud Dwi Mursito

Sumber: pmjnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x