OJK Blokir 1.700 Rekening Terkait Transaksi Judi Online, Punya Alat canggih untuk Mendeteksi?

- 10 Oktober 2023, 17:55 WIB
Gedung OJK. Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Gedung OJK. Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). /Foto ANTARA/

IKOBENGKULU.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah tegas dengan memblokir 1.700 rekening nasabah di berbagai bank yang dikenali digunakan untuk aktivitas judi online.

Dalam upaya pemberantasan transaksi ilegal ini, OJK bekerja sama erat dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, mengemukakan, "Kami telah berkoordinasi dengan bank untuk memblokir rekening yang berhubungan dengan judi online. Kerjasama dengan Kominfo telah menghasilkan identifikasi sekitar 1.700 rekening, dan angka ini terus bertambah."

Dian menekankan bahwa bank tengah meningkatkan sistem mereka untuk lebih efektif mendeteksi transaksi judi di rekening nasabah.

"Bank sedang mengembangkan sistem yang dapat dengan cepat mengidentifikasi transaksi yang mencurigakan sebagai judi," tambahnya.

Baca Juga: Demokrat Sebut Empat Nama Cawapres Potensial Pendamping Prabowo Subianto, Adakah Nama AHY?

Sebagai langkah pencegahan, OJK telah menginstruksikan bank untuk memonitor transaksi dengan saksama. Setiap transaksi yang mencurigakan harus dilaporkan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) untuk analisis lebih mendalam.

"Kami berharap bank-bank akan terus bekerja sama dengan PPATK untuk memastikan tindakan yang tepat diambil terhadap rekening yang mencurigakan," pungkas Dian. 

Sebagai lembaga pengawas, OJK terus berkomitmen menjaga integritas dan keamanan sektor perbankan di Indonesia. Pemblokiran rekening yang terindikasi terlibat dalam judi online ini menjadi salah satu dari serangkaian upaya yang dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh transaksi yang berlangsung di sektor perbankan adalah sah dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Halaman:

Editor: Iyud Dwi Mursito


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x