JAKARTA, IKOBENGKULU.COM - Presiden Joko Widodo menahan diri dari memberikan komentar terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan mengenai batas usia untuk calon presiden dan calon wakil presiden.
Menurutnya, masalah ini berada dalam wilayah kewenangan yudikatif dan tidak pantas untuk dicampuri oleh eksekutif.
"Saya lebih memilih untuk tidak memberikan komentar terhadap keputusan MK. Hal ini adalah kewenangan dari Mahkamah Konstitusi sendiri," ucap Presiden Joko Widodo dalam pernyataan yang dibuatnya di Beijing, Senin (16/10/2023).
Tak Ingin Mencampuri Kewenangan Yudikatif
Presiden Joko Widodo menjelaskan, ia tidak ingin memberikan tanggapan yang nantinya bisa menimbulkan kesan seolah-olah pihak eksekutif ikut mencampuri urusan yudikatif.
Baca Juga: Gerindra dan Gibran Rakabuming Berkomunikasi Pasca Putusan MK Tentang Syarat Capres-Cawapres
"Saya tidak ingin ada persepsi yang salah mengenai ini, bahwa saya atau pihak eksekutif mencampuri kewenangan yudikatif," tambahnya.
Pakar Hukum Disarankan untuk Berbicara
Lebih lanjut, Presiden menyarankan agar pakar hukum yang lebih berkompeten untuk membahas dan memberikan pendapat terkait putusan MK ini.
"Jika ada yang ingin membicarakan masalah ini, lebih baik diserahkan kepada pakar hukum," ujar Presiden.
MK Menolak Gugatan Batas Usia
Mahkamah Konstitusi sendiri telah menolak gugatan yang diajukan terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilu.