Polda Metro Jaya Periksa Delapan Saksi dalam Kasus Pemerasan KPK

- 19 Oktober 2023, 09:19 WIB
Ajudan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Kevin Egananta.
Ajudan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Kevin Egananta. /PMJ News/


JAKARTA, IKOBENGKULU.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memeriksa delapan saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Dipersiapkan pemeriksaan terhadap 8 (delapan) saksi sesuai surat panggilan yang sudah dikirimkan oleh penyidik," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis di Jakarta.

Pemeriksaan dimulai pukul 10.00 WIB, dengan enam dari delapan saksi yang dipanggil adalah pegawai KPK RI. Dua saksi lainnya berasal dari Pusdatin Kemenkes RI dan dari saksi lainnya.

Ade Safri menjelaskan bahwa pada hari sebelumnya, pihaknya telah memanggil 19 saksi, namun tiga di antaranya tidak hadir dengan alasan yang berbeda.

Baca Juga: Keputusan MK Soal Syarat Capres-Cawapres Picu Perubahan Signifikan di Peta Politik

Untuk tiga saksi yang belum hadir, mereka akan dipanggil kembali pada jadwal pemeriksaan Jumat (20/10).

Sebagai informasi, dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 45 saksi hingga saat ini. Beberapa saksi yang telah dipanggil meliputi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, sopir pribadi SYL, ajudan pribadi SYL, Wakil Ketua KPK periode 2007-2011 Mochammad Jasin, Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang, Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK Tomi Murtomo, Aide de Camp (ADC) atau ajudan Ketua KPK Firli Bahuri, Kevin Egananta, dan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar. ***

Editor: Iyud Dwi Mursito

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x