DKI Jakarta Terapkan WFH untuk Redakan Polusi dan Sukseskan KTT ASEAN

- 21 Agustus 2023, 09:37 WIB
DKI Jakarta Terapkan WFH untuk Redakan Polusi dan Sukseskan KTT ASEAN
DKI Jakarta Terapkan WFH untuk Redakan Polusi dan Sukseskan KTT ASEAN /pixabay/NoName_13/

IKOBENGKULU.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengambil langkah signifikan dengan menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) mulai Senin (21/8/2023).

Kebijakan ini memiliki keterkaitan dengan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN (KTT ASEAN) 2023 dan juga bertujuan untuk menurunkan tingkat pencemaran udara di wilayah DKI Jakarta.

Maria Qibtya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, menyatakan bahwa kebijakan WFH diatur melalui Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan dari Rumah atau Work From Home.

SE tersebut diterbitkan pada tanggal 18 Agustus 2023 dan ditandatangani oleh Sekdaprov DKI Jakarta, Joko Agus Setyono.

Menurut peraturan tersebut, penerapan WFH akan berlangsung pada rentang waktu 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023, dengan batasan paling banyak 50 persen.

Selama berlangsungnya KTT ASEAN pada 4-7 September 2023, penerapan WFH akan ditingkatkan menjadi paling banyak 75 persen, dengan sisa 25 persen pegawai bekerja di kantor.

Batasan ini akan diterapkan berdasarkan jumlah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada unit, subbidang, subbagian, seksi, atau subkelompok di masing-masing perangkat daerah atau biro.

Maria Qibtya juga mengklarifikasi bahwa kebijakan WFH ini hanya berlaku bagi ASN yang tidak memberikan pelayanan dukungan operasional langsung kepada masyarakat atau tidak dapat dilakukan melalui media atau aplikasi digital.

Baca Juga: Jaksa Agung ST Burhanuddin: Berhati hati dalam Penanganan Korupsi Terkait Calon Presiden dan Pemilu 2024

Halaman:

Editor: Iyud Dwi Mursito

Sumber: Pemprov DKI Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x