Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS 2023: Ketentuan dan Waktu Penyaluran

- 29 Maret 2023, 20:22 WIB
  Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS 2023: Ketentuan dan Waktu Penyaluran
Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS 2023: Ketentuan dan Waktu Penyaluran /Biro KLI Kemenkeu/

PMK akan mengatur sumber anggaran THR dan gaji ke-13, yang berasal dari APBN untuk pemerintah pusat, sedangkan untuk daerah dari APBD akan memerlukan peraturan kepala daerah.

"Dengan kebijakan THR dan gaji ke-13, diharapkan perekonomian terus berjalan," ujar Menteri Keuangan.

Baca Juga: Oknum Mahasiswa Ditangkap Terkait Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Bengkulu

Pemberian THR dan gaji ke-13 ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri dan tahun ajaran baru. Dampaknya akan dirasakan pada peningkatan konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Selain PNS, pemerintah juga mengingatkan sektor swasta untuk menaati aturan terkait pemberian THR kepada karyawan.

Pemberian THR secara tepat waktu kepada karyawan merupakan hak yang dijamin oleh undang-undang dan peraturan ketenagakerjaan.

Pemerintah berkomitmen untuk memastikan pemenuhan hak-hak pekerja, termasuk pemberian THR dan gaji ke-13.

Melalui koordinasi antara instansi terkait, pemerintah akan terus mengawasi pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13 di berbagai sektor, baik pemerintah maupun swasta.

Diharapkan, kebijakan THR dan gaji ke-13 ini tidak hanya bermanfaat bagi PNS dan aparatur negara, tetapi juga dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia secara keseluruhan.

Baca Juga: Jokowi Tegaskan Keikutsertaan Israel di Piala Dunia U-20 Tak Terkait Politik

Halaman:

Editor: Iyud Dwi Mursito

Sumber: infopublik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x