Oknum Mahasiswa Ditangkap Terkait Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Bengkulu

- 25 Maret 2023, 11:52 WIB
Seorang mahasiswa berusia 19 tahun dengan inisial Al, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Lebong
Seorang mahasiswa berusia 19 tahun dengan inisial Al, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Lebong /



IKOBENGKULU.COM - Seorang mahasiswa berusia 19 tahun dengan inisial Al, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Lebong pada Sabtu (25/3/2023) dini hari karena diduga terlibat dalam kasus eksploitasi seksual anak di bawah umur di salah satu hotel di Kecamatan Amen Kabupaten Lebong.

Kejadian tersebut menjadi sorotan tajam dari masyarakat, khususnya para orang tua, karena kejadian serupa seringkali terjadi, dan dampaknya bisa sangat berbahaya bagi anak di bawah umur. Akibat kejadian ini, pihak keamanan bergerak cepat dalam melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

 

Kasat Reskrim Polres Lebong Polda Bengkulu Iptu Alexander menyatakan bahwa petugas menerima laporan adanya eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur di salah satu hotel di Kecamatan Amen.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian berhasil menangkap Al di hotel tersebut. Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kejadian tersebut.

Dalam kasus seperti ini, penanganan yang cepat dan tepat sangat diperlukan untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya.

"Kejadian seperti ini harus menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan kejadian serupa kepada pihak berwenang jika menemukan adanya tindakan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur", katanya.

Baca Juga: PT TLB Buang Limbah Abu PLTU ke TWA Pantai Panjang, Aktivis Lingkungan Mengecam

Halaman:

Editor: Iyud Dwi Mursito


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x