Perubahan Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2023: Total Libur Menjadi 7 Hari untuk Kurangi Penumpukan Mudik

- 27 Maret 2023, 19:49 WIB
  Perubahan Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2023: Total Libur Menjadi 7 Hari untuk Kurangi Penumpukan Mudik
Perubahan Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2023: Total Libur Menjadi 7 Hari untuk Kurangi Penumpukan Mudik ///Freepik/free-photo

 

IKOBENGKULU.COM - Pemerintah telah mengubah jadwal cuti bersama Idul Fitri 2023 dengan memajukan dan menambah beberapa hari libur Lebaran dari jadwal yang ditetapkan sebelumnya melalui SKB 3 Menteri. Kini, total libur Lebaran 2023 menjadi tujuh hari, dimulai dari 19 April hingga 25 April 2023.

 

Perubahan ini diusulkan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Jumat (24/3/2023).

Alasan perubahan ini adalah untuk menghindari penumpukan jalur mudik, mengingat tingginya minat masyarakat untuk mudik tahun ini.

Berikut rincian tanggal libur cuti bersama Lebaran 2023:

  • 19 April 2023 (Rabu): Cuti Bersama Lebaran
  • 20 April 2023 (Kamis): Cuti Bersama Lebaran
  • 21 April 2023 (Jumat): Cuti Bersama Lebaran
  • 22 April 2023 (Sabtu): Libur Hari Raya Idul Fitri 2023
  • 23 April 2023 (Minggu): Libur Hari Raya Idul Fitri 2023
  • 24 April 2023 (Senin): Cuti Bersama Lebaran
  • 25 April 2023 (Selasa): Cuti Bersama Lebaran

Menhub Budi menjelaskan bahwa perubahan cuti bersama Lebaran 2023 bertujuan untuk mengurangi penumpukan mudik dengan memberikan pemudik waktu yang lebih luas untuk melakukan perjalanan.

Dengan perubahan ini, pemudik dapat memulai mudiknya pada tanggal 18 sore, 19, 20, dan 21, sehingga ada empat hari untuk mudik.

Sementara itu, mereka yang ingin memanjangkan cuti dapat melakukannya hingga tanggal 30 atau 31. Keputusan ini dianggap efektif setelah didiskusikan dalam rapat terbatas dan akan diresmikan melalui SKB 3 Menteri.

Baca Juga: Penerima Bansos Sembako BPNT 2023 dan PKH Tahap 1 Diumumkan, Cara Mudah Cek melalui Situs Cekbansos.kemensos.

Halaman:

Editor: Iyud Dwi Mursito

Sumber: infopublik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x