Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS 2023: Ketentuan dan Waktu Penyaluran

- 29 Maret 2023, 20:22 WIB
  Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS 2023: Ketentuan dan Waktu Penyaluran
Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS 2023: Ketentuan dan Waktu Penyaluran /Biro KLI Kemenkeu/

 

IKOBENGKULU.COM - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengumumkan bahwa pemerintah akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai H-10 Lebaran atau 4 April 2023.

Menurut Menteri Keuangan, THR akan diberikan sebesar gaji pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan struktural fungsional atau tunjangan lainnya.

Dalam pernyataan pers THR dan Gaji ke-13 di Jakarta, Rabu (29/3/2023), Sri Mulyani menambahkan bahwa THR PNS tahun ini akan mencakup tunjangan kinerja sebesar 50 persen.

 THR yang terdiri dari gaji akan diberikan kepada PNS Daerah dan instansi pemerintah daerah dengan tambahan penghasilan hingga 50 persen, dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.

Di sisi lain, pencairan gaji ke-13 akan dimulai pada Juni 2023, yang bersamaan dengan tahun ajaran baru 2023/2024. "Komponen gaji ke-13 sama dengan THR tahun ini," tegas Menteri Keuangan.

Sri Mulyani berharap gaji ke-13 dapat membantu Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan aparatur negara dalam membiayai pendidikan anak-anak mereka.

Menteri Keuangan melanjutkan, pengaturan pelaksanaan teknis THR dan gaji ke-13 akan segera diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK), mengingat Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 memerlukan aturan teknis terkait.

Baca Juga: THR Keagamaan 2023: Ketentuan dan Kewajiban Perusahaan Menurut Surat Edaran Menaker

Halaman:

Editor: Iyud Dwi Mursito

Sumber: infopublik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x