Menteri Ida Fauziyah juga mengingatkan bahwa perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang telah melakukan penyesuaian waktu kerja dan gaji sesuai Permenaker 5/2023 tetap wajib membayar THR keagamaan.
Gaji yang dijadikan dasar penghitungan THR merupakan nilai gaji terakhir sebelum adanya penyesuaian gaji.
Dengan demikian, hak-hak pekerja seperti THR dan lainnya tidak termasuk dalam bagian yang boleh disesuaikan oleh Permenaker 5/2023.
Hal ini penting untuk ditegaskan guna melindungi kepentingan pekerja/buruh dalam menerima hak-hak mereka sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menaker Ida Fauziyah menghimbau kepada para gubernur dan jajaran di provinsi serta kabupaten/kota untuk bekerja sama dalam mengawasi pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, agar pekerja/buruh di seluruh Indonesia mendapatkan hak-hak mereka tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Melalui Surat Edaran ini, pemerintah berupaya menjaga kesejahteraan pekerja/buruh dan memastikan perusahaan menjalankan kewajiban mereka dalam membayar THR keagamaan sesuai peraturan yang berlaku.
Ini merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja/buruh di Indonesia. Diharapkan, langkah ini akan membantu pekerja/buruh merasakan manfaat dari pertumbuhan ekonomi dan mengurangi kesenjangan sosial.
Selanjutnya, pemerintah akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pembayaran THR keagamaan di perusahaan-perusahaan di seluruh Indonesia, serta mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Dengan adanya Surat Edaran ini, diharapkan pekerja/buruh di Indonesia akan mendapatkan hak-hak mereka secara lebih baik, dan perusahaan diharapkan semakin sadar akan pentingnya memenuhi kewajiban dalam memberikan hak-hak pekerja/buruh sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.