THR Keagamaan 2023: Ketentuan dan Kewajiban Perusahaan Menurut Surat Edaran Menaker

- 29 Maret 2023, 18:26 WIB
Ilustrasi - THR Keagamaan 2023: Ketentuan dan Kewajiban Perusahaan Menurut Surat Edaran Menaker
Ilustrasi - THR Keagamaan 2023: Ketentuan dan Kewajiban Perusahaan Menurut Surat Edaran Menaker /Freepik/wirestock


IKOBENGKULU.COM -  Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 yang mengatur mengenai Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2023 untuk Pekerja/Buruh di Perusahaan. THR keagamaan harus dibayar secara penuh dan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Pekerja/buruh yang berhak menerima THR keagamaan adalah mereka yang memiliki masa kerja paling sedikit 1 bulan secara terus menerus, termasuk pekerja harian lepas yang memenuhi syarat.

 

THR diberikan sejumlah 1 bulan gaji bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, dan secara proporsional bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan.

Perusahaan dapat memberikan THR melebihi ketentuan, sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan perusahaan.

Pekerja harian lepas dengan masa kerja 12 bulan atau lebih memperoleh gaji 1 bulan berdasarkan rata-rata gaji dalam 12 bulan terakhir, sedangkan pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan memperoleh gaji berdasarkan rata-rata gaji tiap bulan selama masa kerja.

Ida meminta gubernur dan jajaran untuk memastikan perusahaan membayar THR keagamaan sesuai ketentuan dan mengimbau perusahaan untuk membayar lebih awal.

Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan 2023 akan dibentuk di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk mengatasi keluhan terkait pembayaran THR keagamaan.

Untuk memastikan perusahaan taat pada ketentuan pembayaran THR keagamaan, Posko Satgas Ketenagakerjaan akan menyediakan layanan konsultasi dan penegakan hukum yang dapat diakses oleh pekerja/buruh yang mengalami kendala dalam menerima hak mereka. Layanan ini dapat diakses melalui situs web https://poskothr.kemnaker.go.id.

Halaman:

Editor: Iyud Dwi Mursito

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x