Baca Juga: Menyambut Bulan Suci Ramadan 1444 Hijriyah, Kemenag Mengirim 50 penceramah ke wilayah 3T
Menanggapi kabar ini, Mahkamah Agung mengeluarkan pernyataan resmi yang menyebutkan bahwa mereka akan menghormati dan memberikan kerjasama penuh kepada KPK dalam melakukan proses hukum terhadap GS.
Mahkamah Agung juga menegaskan bahwa mereka akan terus menjaga integritas dan independensi lembaga peradilan dalam menjalankan tugasnya demi kepentingan masyarakat dan negara.
Kasus ini menjadi perhatian khusus bagi masyarakat karena menyangkut seorang hakim agung yang seharusnya menjaga integritas dan independensinya dalam menjalankan tugasnya.
Baca Juga: Harta Kekayaan Pejabat Pemerintahan Indonesia: Sandiaga Uno, Aep Sayepuloh, dan Andrei Angouw
Penetapan GS sebagai tersangka oleh KPK menunjukkan bahwa tidak ada yang kebal dari hukum dan setiap orang, bahkan pejabat publik sekalipun, harus bertanggung jawab atas tindakan korupsi yang dilakukannya.
Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak, terutama para hakim, untuk menjaga integritas dan independensi dalam menjalankan tugasnya serta memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi sehingga Indonesia dapat menjadi negara yang bersih dari korupsi dan terbebas dari kerugian negara yang besar. ***