IKOBENGKULU.COM - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengumumkan bahwa pihaknya telah menetapkan hakim nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh (GS) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain berupa penerimaan gratifikasi dalam penanganan perkara yang pernah disidangkan oleh GS sebagai salah satu hakimnya.
Selain dugaan penerimaan gratifikasi, GS juga diduga melakukan tindakan pencucian uang dengan cara menyembunyikan dan menyamarkan asal usul harta bendanya melalui mentransfer, membelanjakan, dan menukarkan dengan mata uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi dan penyuapan.
Dalam keterangan resminya, Ali Fikri menyebutkan bahwa penerapan TPPU merupakan salah satu instrumen yang menjadi prioritas KPK agar aset recovery dapat dimaksimalkan sehingga mampu memberikan efek jera bagi para pelakunya.
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Sebut Kolaborasi PPATK dan Kemenkeu Sangat Sukses dalam Perangi TPPU
Sebelumnya, GS telah ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan perkara di MA dan kini juga dijerat dengan tuduhan penerimaan gratifikasi serta TPPU. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap penanganan perkara di MA yang sedang berproses.
"Penetapan GS sebagai tersangka ini menunjukkan bahwa pihak KPK tidak segan-segan dalam menindak tegas para pelaku tindak pidana korupsi, bahkan apabila pelakunya merupakan seorang hakim", ujarnya dilansir dari infopublik.co.id, Selasa, 22 Maret 2023.
KPK berharap bahwa penindakan terhadap GS sebagai hakim yang terlibat dalam tindak pidana korupsi ini dapat memberikan efek jera dan memberikan sinyal kepada seluruh hakim agar menjaga integritas dan independensi dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum.