Hakim Agung Gazalba Saleh Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Penerimaan Gratifikasi dan TPPU

- 22 Maret 2023, 10:27 WIB
 Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Terkait kasus korupsi Lukas Enembe, kini KPK sedang melakukan penelusuran terkait dugaan menginvestasikan uang hasil korupsi/ ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Terkait kasus korupsi Lukas Enembe, kini KPK sedang melakukan penelusuran terkait dugaan menginvestasikan uang hasil korupsi/ ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat /

IKOBENGKULU.COM - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengumumkan bahwa pihaknya telah menetapkan hakim nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh (GS) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

 Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain berupa penerimaan gratifikasi dalam penanganan perkara yang pernah disidangkan oleh GS sebagai salah satu hakimnya.

Selain dugaan penerimaan gratifikasi, GS juga diduga melakukan tindakan pencucian uang dengan cara menyembunyikan dan menyamarkan asal usul harta bendanya melalui mentransfer, membelanjakan, dan menukarkan dengan mata uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi dan penyuapan.

Dalam keterangan resminya, Ali Fikri menyebutkan bahwa penerapan TPPU merupakan salah satu instrumen yang menjadi prioritas KPK agar aset recovery dapat dimaksimalkan sehingga mampu memberikan efek jera bagi para pelakunya.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Sebut Kolaborasi PPATK dan Kemenkeu Sangat Sukses dalam Perangi TPPU

Sebelumnya, GS telah ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan perkara di MA dan kini juga dijerat dengan tuduhan penerimaan gratifikasi serta TPPU. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap penanganan perkara di MA yang sedang berproses.

"Penetapan GS sebagai tersangka ini menunjukkan bahwa pihak KPK tidak segan-segan dalam menindak tegas para pelaku tindak pidana korupsi, bahkan apabila pelakunya merupakan seorang hakim", ujarnya dilansir dari infopublik.co.id, Selasa, 22 Maret 2023.

KPK berharap bahwa penindakan terhadap GS sebagai hakim yang terlibat dalam tindak pidana korupsi ini dapat memberikan efek jera dan memberikan sinyal kepada seluruh hakim agar menjaga integritas dan independensi dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum.

Baca Juga: Menyambut Bulan Suci Ramadan 1444 Hijriyah, Kemenag Mengirim 50 penceramah ke wilayah 3T

Menanggapi kabar ini, Mahkamah Agung mengeluarkan pernyataan resmi yang menyebutkan bahwa mereka akan menghormati dan memberikan kerjasama penuh kepada KPK dalam melakukan proses hukum terhadap GS.

Mahkamah Agung juga menegaskan bahwa mereka akan terus menjaga integritas dan independensi lembaga peradilan dalam menjalankan tugasnya demi kepentingan masyarakat dan negara.

Kasus ini menjadi perhatian khusus bagi masyarakat karena menyangkut seorang hakim agung yang seharusnya menjaga integritas dan independensinya dalam menjalankan tugasnya.

Baca Juga: Harta Kekayaan Pejabat Pemerintahan Indonesia: Sandiaga Uno, Aep Sayepuloh, dan Andrei Angouw


Penetapan GS sebagai tersangka oleh KPK menunjukkan bahwa tidak ada yang kebal dari hukum dan setiap orang, bahkan pejabat publik sekalipun, harus bertanggung jawab atas tindakan korupsi yang dilakukannya.

Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak, terutama para hakim, untuk menjaga integritas dan independensi dalam menjalankan tugasnya serta memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi sehingga Indonesia dapat menjadi negara yang bersih dari korupsi dan terbebas dari kerugian negara yang besar. ***

Editor: Iyud Dwi Mursito

Sumber: infopublik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x