Ditutut 20 Tahun, Terdakwa Investasi Bodong Ratusan Triliun, Bos Indosurya Divonis Bebas

- 27 Januari 2023, 09:04 WIB
Henry Surya, Pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta (kiri) ditemani Kuasa Hukumnya Juniver Girsang (kanan) memberikan keterangan kepada awak media di Graha Surya, Jakarta, Jumat (19/6). Henri Surya memastikan pihaknya akan menyelesaikan kewajiban kepada nasabah/ anggota KSP Indosurya.
Henry Surya, Pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta (kiri) ditemani Kuasa Hukumnya Juniver Girsang (kanan) memberikan keterangan kepada awak media di Graha Surya, Jakarta, Jumat (19/6). Henri Surya memastikan pihaknya akan menyelesaikan kewajiban kepada nasabah/ anggota KSP Indosurya. /Pikiran-Rakyat.com/Satrio Widianto/

IKOBENGKULU.COM - Masyarakat Indonesia kembali dikejutkan oleh keputusan hakim. Yakni, terdakwa Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya divonis bebas atas segala dakwaan pada pada Selasa, 24 Januari 2023.

Padahal sebelumnya, Bos Indosurya tersebut dituntut 20 tahun bui dan denda Rp 200 miliar subsider 1 tahun kurungan dalam persidangan sebelumnya.

Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP hingga mencapai Rp106 triliun dari 23.000 korban ini berjalan berlarut-larut, hingga menyita perhatian publik.

Baca Juga: Mantan Jaksa Beri Tanggapan Terkait Tuntutan Ringan Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Rizky Rizal

Pada saat pembacaan vonis , Hakim Ketua PN Jakarta Barat, Syafrudin Ainor mengungkapkan alasannya membebaskan Henry. Menurutnya, jima perbuata terdakwa bukan merupakan tindak pidana.

"Menyatakan Terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata," ucap Syafrudin.

Pasca putusan tersebut, lantas Henry Surya pun diminta untuk segera dikeluarkan dari Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah sidang tersebut.

Baca Juga: Pendaftarannya Dibuka, Ini Besaran Gaji Pantarlih Pemilu 2024

Ironisnya, bahwa sebelumnya Bos Indosurya Henry Surya dituntut 20 tahun bui dan denda Rp 200 miliar subsider 1 tahun kurungan dalam persidangan sebelumnya.

Kronologi Kasus KSP Indosurya

Menarik ke belakang, kasus Indosurya dimulai sejak laporan pertama ke Bareskrim Polri pada tahun 2020. Saat itu, Henry langsung diamankan oleh Bareskrim Polri.

Baca Juga: Pemerintah Subsidi Biaya Haji Hingga 30 Persen

Dalam keterangan korban, pada 24 Februari, beberapa nasabah menerima surat dari koperasi Indosurya bahwa uang di depositonya tidak bisa dicairkan.

Indosurya berdalih uang itu hanya bisa diambil 6 bulan sampai 4 tahun tergantung nominal asset under management (AUM).

Selanjutnya, pada 7 Maret, para nasabah mengaku menerima pemberitahuan via whatsapp bahwa mereka bisa menarik tabungan mereka mulai 9 Maret dengan batas pengembalian Rp 1 juta per nasabah.

Baca Juga: Akun Facebook Wali Kota Bengkulu diretas, Pengacara Pemkot: Pelakunya Adalah 'Setan'

Pada 12 Maret pun, nasabah diundang untuk bertemu dengan pihak ISP. Pada pertemuan tersebut nasabah diminta memilih opsi pembayaran yang diinginkan. Akibat hal ini, isu Indosurya sempat mereda.

Baru pada Juni 2021, isu KSP Indosurya kembali menyeruak. Bahkan, DPR RI sempat memanggil pihak Kementerian Koperasi atas kasus ini. Dari sini terungkap, ternyata KSP Indosurya telah gagal bayar hingga masuk dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Baca Juga: Kemenag Usulkan Biaya Haji Rp69 Juta Lebih, Banyak Jemaah Calon Haji Keberatan

Persidangan pidana pertama kasus koperasi bermasalah ini pun mulai digelar pada September 2022. Kasus Indosurya disebut sebagai kasus pemungutan dana ilegal dari masyarakat terbesar di Indonesia. Total dana yang dikumpulkan ditaksir mencapai Rp 106 triliun dari 23.000 korban.***

Editor: Iman Kurniawan

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x