Biaya Haji Tahun Ini Naik Drastis, Tembus Rp69 Juta Lebih

- 22 Januari 2023, 11:23 WIB
Ka'bah di Makkah, Arab Saudi
Ka'bah di Makkah, Arab Saudi /ikobengkulu.com

IKOBENGKULU.COM - Kementrian Agama Republik Indonesia mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M sebesar Rp69.193.733,60.

Usulan tersebut mendapatkan respon dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis. Menurutnya, ia setuju biaya haji naik dari Rp39 juta pada 2022 menjadi Rp69 juta.

Biaya ini adalah 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909,11.

"Setuju. Kekurangannya harus dari dana manfaat calon jemaah haji yang akan berangkat bukan dari keseluruhan dana manfaat waiting list," kata Cholil Nafis dikutip Pikiran-rakyat.com dari akun Twitter pribadinya, Jumat 20 Januari 2023.

Baca Juga: Pesona Air Terjun Unik di Pedalaman Rejang Lebong

"Jadi kalau dana manfaatnya sendiri kurang ya calon jemaah haji menambah sendiri tidak boleh dari dana pengembangan jemaah yang masih menunggu," katanya menambahkan.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan usulan telah dipertimbangkan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Selain itu, kata Yaqut, usulan ini juga telah melalui proses kajian.

BIPIH 2023 ini naik Rp514.888 dari tahun lalu. Menurut Menag, BPIH 2022, sebesar Rp98.379.021,09 dengan komposisi Bipih sebesar Rp39.886.009,00 (40,54 persen) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp58.493.012,09 (59,46 persen). Sementara usulan Kemenag untuk BPIH 2023, sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70 persen) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30 persen).

Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah, digunakan untuk membayar: 1) Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp33.979.784,00, 2) Akomodasi Makkah Rp18.768.000,00, 3) Akomodasi Madinah Rp5.601.840,00, 4) Living Cost Rp4.080.000,00, 5) Visa Rp1.224.000,00, dan 6) Paket Layanan Masyair Rp5.540.109,60.

Kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut, ujar Menag, diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang. Menurut Menag, pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.

“Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30 persen, sementara yang 70 persen menjadi tanggung jawab jemaah,” urai Menag.

Kemenag selanjutnya akan menunggu pembahasan di tingkat Panitia Kerja BPIH yang dibentuk Komisi VIII DPR. “Ini baru usulan, berapa biaya yang nanti disepakati, tergantung pembicaraan di Panja,” pungkasnya.***

Editor: Buyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x