4 Pejabat Sucofindo Diperiksa Kejagung, Terkait Dugaan Korupsi Impor Garam

- 11 November 2022, 13:20 WIB
Keterangan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana/Dok Kapuspenkum
Keterangan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana/Dok Kapuspenkum /

IKOBENGKULU.COM - Empat orang pejabat PT Sucofindo diperiksa Tim Penyidik Kejaksaan Agung, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016 hingga 2022.

Pemeriksaan terhadap 4 orang pejabat PT Sucofindo tersebut sebagai saksi di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsud) Kejagung, pada Kamis, 10 November 2022. Hal itu disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

"Mereka diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016 sampai dengan 2022," terang Ketut dalam siaran persnya, di Jakarta, pada Jumat, 11 November 2022.

Baca Juga: Bakti Sosial di Enggano, Gubernur Bengkulu Pastikan Masyarakat Terlindungi BPJS

Ketut mengatakan, ada empat saksi yang diperiksa antara lain, AJ sebagai Verifikator PT Sucofindo, KH selaku Verifikator PT Sucofindo, FR adalah Project Manager I pada Bagian Fasilitasi Industri dan Kelautan PT Sucofindo, dan DH merupakan Verifikator PT Sucofindo.

Selain itu, Kejagung juga telah resmi menetapkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016 sampai dengan 2022.

Tiga di antaranya adalah pejabat aktif di Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Baca Juga: Tingkatkan Indikator IKU, BKKBN Lakukan Pembinaan Kader Penyuluh KB dan Kampung KB

Sementara, Pasal yang disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Editor: Iman Kurniawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x