Oknum Anggota DPRD Musirawas dari Fraksi Partai Golkar Ditangkap Polisi

- 10 November 2022, 09:11 WIB
Inilah Para Tersangka Saat Jumpa Pers di Mapolres Rejang Lebong
Inilah Para Tersangka Saat Jumpa Pers di Mapolres Rejang Lebong /Facebook/

IKOBENGKULU.COM - Oknum Anggota DPRD Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan dari fraksi Partai Golkar bernama Fuad Nopriadi Pratama ditangkap Polres Lubuk Linggau saat tengah pesta narkoba jenis sabu bersama tiga orang temannya yang berprofesi sebagai Disk Jokey (DJ) dan pemandu lagu (PL).

Tiga orang lainnya adalah Desi Ratnasari (22) sebagai DJ, Nadia (19) sebagai PL dan teman pria Fuad yakni Debi Saputra (19).

Mereka ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Lubuklinggau di dalam rumah kontrakan di kawasan Jalan Ramayana, RT 05, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, pada Senin, 7 November 2022, sekitar pukul 09.00 WIB.

Baca Juga: Uang Penggelapan Habis untuk Arisan Online Istri dan Judi Slot

Atas perbuatannya Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara terhadap keempat tersangka yang merupakan pemakai," kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi saat jumpa pers.

Ancaman hukuman maksimal tersebut, kata Harissandi, sudah sesuai dengan pasal yang dikenakan penyidik Satresnarkoba Polres Lubuklinggau, yakni Pasal 112 huruf i juncto Pasal 132 huruf i dan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

Dari tangan para tersangka diamankan barang bukti satu bungkus plastik klip diduga narkotika jenis sabu seberat 0,40 gram. ***

Editor: Buyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah