KPK 'Cium' Keberadaan Buronan Harun Masiku

- 3 November 2022, 15:19 WIB
Tampilan DPO Harun Masiku di situs resmi KPK.
Tampilan DPO Harun Masiku di situs resmi KPK. /Tangkapan layar situs resmi KPK/

IKOBENGKULU.COM - Buronan kelas kakap Harun Masiku keberadaannya sudah dikantongi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Harun Masiku adalah buronan dalam kasus dugaan suap terkait pemulusan proses pergantian antar waktu (PAW) dari PDIP.

Hingga kini, KPK terus masih mencari tahu kebenaran informasi yang diperolehnya.

Baca Juga: Anggaran Pengadaan Seragam Sekolah Gratis Dipangkas Hingga Rp 1,6 M

"Kita masih mencari pendukung-pendukung lainnya terkait betul tidaknya informasi yang kita dapatkan. Selama ini kami tidak hanya diam saja,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, pada Kamis, 3 November 2022, Ikobengkulu.com kutip dari PMJ Nes.

Kendati demikian, terkait keberadaan Harun Masiku, Karyoto belum bisa menjelaskan secara detail.

"Intinya kami tidak tinggal diam dan terus memprosesnya,” tandas Karyoto.

Baca Juga: Selain Bupati, Ada Pengadaan Mobnas Unsur Pimpinan DPRD

Diketahui, Harun Masiku merupakan mantan calon legislatif (Caleg) asal PDIP yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR.

Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiganya yakni, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan; mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; serta pihak swasta, Saeful. Harun Masiku berhasil lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.***

Editor: Iman Kurniawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x