Gagal Ujian SIM, Warga Berhak Mendapat Edukasi dan Bisa Diulang di Hari yang Sama

- 2 November 2022, 15:54 WIB
Ilustrasi. Video praktik ujian SIM
Ilustrasi. Video praktik ujian SIM /Foto: Instagram/kocak.petcaah/

IKOBENGKULU.COM - Sekarang masyarakat yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah semakin dimudahkan. Hal tersebut setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan aturan terbaru terkait pembuatan SIM.

Salah satunya adalah, jika ada warga yang gagal saat melakukan ujian SIM, warga tersebut bisa mengulanginya lagi di hari yang sama.

Hal tersebut disampaikan Kapolri melalui surat telegram nomor ST/2386/X/YAN.1.1./2022 per 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Baca Juga: Belasan Ribu Orang Bakal Ikuti Dzikir Akbar Nasional Thoreqat Naqsyabandiyah

"Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM, dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari itu juga atau dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus," bunyi arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit dalam surat telegram, pada Rabu, 2 November 2022, Ikobengkulu.com kutip dari PMJ News.

Adapun ujian ulang tersebut dilaksanakan paling banyak dua kali. Sigit meminta kepada Satpas untuk menyiapkan pelatihan bagi calon peserta ujian pembuatan SIM yang akan melaksanakan ujian ataupun yang mau ujian ulang.

Arahan terbaru ini berawal ketika Sigit mendengar ada warga yang empat kali gagal saat ujian praktik pembuatan SIM.

Baca Juga: ETLE Mobile Diberlakukan Mulai 10 November, Simak Cara Penindakannya

Informasi itu sampai ke telinganya ketika ia melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Satpas SIM, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.

Sigit pun meminta aturan ujian praktik pembuatan SIM diubah jadi boleh langsung mengulang pada hari yang sama.

Halaman:

Editor: Iman Kurniawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah