IKOBENGKULU.COM - Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya Lesti Kejora, Rizky Billar akhirnya resmi di tahan oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 13 Oktober 2022.
Penetapan penahanan Rizky Billar ini setelah ia menjalani pemeriksaan panjang sebagai tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
"Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak kemarin hingga hari ini, penyidik telah mengeluarkan penetapan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari ke depan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan.
Namun bersamaan dengan rilis kasus KDRT tersebut diketahui korban KDRT Lesti Kejora yang dikabarkan baru pulang dari Umrah terlihat mendatangi Mapolres Metri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Rizky Billar Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT Terhadap Lesti Kejora
Belum diketahui secara pasti apa tujuan dari kedatangan Lesti. Namun Billar sempat mengatakan bahwa istrinya itu akan mencabut laporan.
"Istri saya akan mencabut laporan," singkat Rizky.
Sebelumnya, polisi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka terkait kasus KDRT yang dilakukannya terhadap sang istri pada rabu malam.
Kini, Rizky Billar dijerat Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Ia terancam hukuman lima tahun penjara. ***