FIFA Melarang Penggunaan Gas Air Mata di Stadion, Ini Aturannya

- 2 Oktober 2022, 13:05 WIB
Aremania Mengamuk di Stadion Kanjuruhan, jumlah korban meninggal bertambah jadi 153 orang
Aremania Mengamuk di Stadion Kanjuruhan, jumlah korban meninggal bertambah jadi 153 orang /pikiranrakyat.com/

IKOBENGKULU.COM - Sedikitnya 130 orang dipastikan meninggal dunia dalam kerusuhan pasca laga Arema vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang Jawa Timur.

Berdasarkan pemeriksaan tim medis di Rumah Sakit Kanjuruhan, mayoritas korban meninggal karena kehabisan oksigen.

Para suporter tewas karena berdesak-desakan di pintu keluar stadion untuk menghindari gas air mata dari aparat kepolisian.

Bahkan sebagian besar korban luka-luka karena mengakami patah tulang karena desak-desakan dan iritasi mata karena gas air mata.

Sebenarnya FIFA selaku induk olahraga sepakbola dunia memiliki aturan larangan untuk penggunaan gas air mata itu.

Baca Juga: Imbas Kerusuhan Besar di Stadion Kanjuruhan, Ini Keputusan PSSI

Larangan FIFA soal penggunaan gas air mata itu tertuang pada Bab III tentang Stewards, pasal 19 soal Steward di pinggir lapangan.

"Dilarang membawa atau menggunakan senjata api atau gas pengendali massa," tulis regulasi FIFA tersebut.

Sedangkan di Kanjuruhan, polisi selain menyemprotkan gas air mata di dalam lapangan yang dipenuhi suporter juga menembakkan kearah tribun yang juga ditempati ribuan orang.

Hal ini jelas menimbulkan banyak pertanyaan dari sejumlah netizen di media sosial.

Halaman:

Editor: Buyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah