IKOBENGKULU.COM -Mantan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat tidak dengan hormat dari korp Bhayangkara atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri.
Ini setelah, Polri memutuskan menolak permohonan banding mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.
Sesuai hasil sidang KKEP tanggal 25-26 Agustus 2022, Polri melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat Ferdy Sambo terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Namun Sambo melakukan upaya banding atas putusan tersebut.
Hingga kemudian dilakukan sidang banding oleh Mabes Polri. Dengan putusan banding yang di gelar Mabes Polri di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 19 September 2022 ini, maka Ferdy Sambo resmi dipecat dari instansi Polri.
Baca Juga: Ferdy Sambo Jalani Sidang Banding Pemberhentian Hari Ini, Tak Hadir Langsung, Ini Alasanya
"Menolak permohonan banding pemohon banding. Menguatkan putusan sidang komisi etik Polri tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo," kata pimpinan sidang komisi banding Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
Dalam kasus ini Sambo tidak sendiri, ia melibatkan istri dan sejumlah anak buahnya untuk merekayasa pembunuhan Brigadir J.
Bahkan beberapa perwira tinggi hingga perwira menengah Polri juga terseret kasus ini hingga harus rela kehilangan jabatan serta pekerjaanya sebagai anggota Polri. ***