IKOBENGKULU.COM - Mantan Kepala Divisi Propam Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo akan menjalani sidang banding atas keputusan pemberhentian tidak hormat (PTDH) yang akan digelar hari ini, Senin, 19 September 2022.
Sidang banding ini akan digelar oleh Komisaris Jenderal (Komjen) jam 10 pagi WIB.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sidang banding akan dipimpin oleh wakil ketua dan anggota sidang banding yang terdiri dari empat perwira polisi bintang dua atau Irjen (Irjen).
Namun, Ferdy Sambo tidak akan ikut serta secara langsung dalam sidang ini, seperti halnya sidang sebelumnya.
"Sesuai dengan mekanisme sidang banding, terdakwa pelaku atau pendamping tidak akan hadir," katanya.
Hanya anggota Komite Banding dan Sekretariat Robabprof Divpropam Polri yang boleh menghadiri sidang.
Baca Juga: Real Madrid Menangkan Derby Mendebarkan, Tekuk Altetico Madrid 2:1 Laliga
Dedi menjelaskan, berdasarkan Pasal 79 Perpol 7 2022, yang menyatakan bahwa KKEP meninjau dan memeriksa catatan banding, termasuk pemeriksaan pendahuluan pertama, tersangka kedua dan penuntutan, tiga catatan pembelaan, empat keputusan sidang KKEP dan memori banding kelima.
Dedi menambahkan, KKEP bertanggung jawab menyiapkan pertimbangan dan putusan hukum serta membacakan keputusan presiden KKEP untuk banding.