IKOBENGKULU.COM - Dalam upaya mencegah menjamurnya pinjol online ilegal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menciptakan Warung Siaga Pinjol.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), khususnya Tongam L Tobing.
Dikatakannya, pembuatan layanan Warung Waspada Pinjol dimaksudkan sebagai tempat konsultasi dan sosialisasi di bidang peminjaman liar.
“Kami akan membuka Warung Waspada Pinjol hari ini untuk menyambut semua pengaduan masyarakat khususnya di Jakarta terkait pinjaman ilegal,” kata Tongam.
Tongam mengatakan toko tersebut berlokasi di Gade Coffee dan Gold Kebun Sirih di Jakarta Pusat.
Berkenaan dengan konsultasi, orang-orang yang dirugikan oleh pinjaman gelap dapat memberikan nasihat langsung kepada mereka. Waktu pelayanan setiap hari Jumat kedua dan keempat pada pukul 09.00 - 11.00 WIB.
"Mereka yang kesal dengan pinjaman ilegal, di sini kami bergabung dengan teman-teman dari Reserse Kriminal menyambut pengaduan dan berharap ini akan masuk ke proses hukum jika disetujui. dibuktikan dengan perilaku teror, bullying atau ofensif yang diterima masyarakat, katanya.
Baca Juga: Dinyatakan Sudah Memenuhi Syarat, PKB Rejang Lebong Mulai Jaring Bacaleg
Pengaduan, SWI dan Kominfo juga melakukan patroli siber setiap hari. Hal ini untuk mengidentifikasi pinjaman ilegal yang dapat merugikan masyarakat.
“Yang paling penting adalah memastikan orang tidak meminjam secara ilegal, tidak mengakses pinjaman ilegal,” katanya.
Berdasarkan informasi dari Tongam, SWI telah berhasil mengidentifikasi dan menangkap aktivitas 26 Pinjol ilegal hingga Agustus 2022.
Sementara itu, pada tahun 2021, ada 811 Pinjol ilegal yang ditangkap. Sedangkan pada tahun 2020, kegiatan 120 pinjol ilegal dihentikan oleh SWI.
Menurut catatan lembaga, jumlah pinjaman ilegal setiap tahun juga terus menurun. Pada kesempatan lain, Kaspar Situmorang, Deputi Direktur Badan III Sistem Pembayaran Digital dan Neobank Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, mengatakan keberadaan pinjaman tersebut merusak ketertiban industri keuangan digital.
Menurutnya, meluasnya penggunaan pinjaman disebabkan oleh kesenjangan yang besar antara jasa keuangan legal dan ilegal dalam hal kecepatan peminjaman.
“Peminjaman ilegal dapat meningkat karena ada kerentanan dalam industri jasa keuangan yang sah yang tidak dapat diperbaiki, seperti kecepatan pemberian pinjaman, tabungan baru dapat dibuka seberapa cepat,” kata Kaspar. (Asri Turana Retaripani) ***