Berdasarkan informasi dari Tongam, SWI telah berhasil mengidentifikasi dan menangkap aktivitas 26 Pinjol ilegal hingga Agustus 2022.
Sementara itu, pada tahun 2021, ada 811 Pinjol ilegal yang ditangkap. Sedangkan pada tahun 2020, kegiatan 120 pinjol ilegal dihentikan oleh SWI.
Menurut catatan lembaga, jumlah pinjaman ilegal setiap tahun juga terus menurun. Pada kesempatan lain, Kaspar Situmorang, Deputi Direktur Badan III Sistem Pembayaran Digital dan Neobank Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, mengatakan keberadaan pinjaman tersebut merusak ketertiban industri keuangan digital.
Menurutnya, meluasnya penggunaan pinjaman disebabkan oleh kesenjangan yang besar antara jasa keuangan legal dan ilegal dalam hal kecepatan peminjaman.
“Peminjaman ilegal dapat meningkat karena ada kerentanan dalam industri jasa keuangan yang sah yang tidak dapat diperbaiki, seperti kecepatan pemberian pinjaman, tabungan baru dapat dibuka seberapa cepat,” kata Kaspar. (Asri Turana Retaripani) ***