4. Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK).
5. Masukkan alamat lengkap, termasuk provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, serta desa.
6. Unggah dan lampirkan foto KTP serta swafoto sambil pegang KTP.
7. Klik 'Buat Akun Baru'.
Baca Juga: Resep Menu Rumahan, Oseng Kacang Panjang & Tempe
Langkah selanjutnya yaitu mengusulkan data diri menggunakan akun yang telah dibuat.
Masih di Aplikasi Cek Bansos, masyarakat hanya perlu melakukan tiga langkah berikut untuk mendaftarkan diri ke DTKS Kemensos.
- Pilih menu 'Daftar Usulan'.
- Klik 'Tambah Usulan'.
- Masukkan kembali data diri yang dibutuhkan, termasuk jenis bansos yang ingin diterima.
Demikian itu cara daftar DTKS Kemensos online lewat HP agar bisa menjadi penerima bansos PKH dan BPNT.***