“Saat saya telepon, tidak diangkat,” ujarnya.
Baca Juga: Pelatih Vietnam, Nguyen Quoc Tuan, Dibikin Tersanjung Oleh Timnas U16 Indonesia, Karena Ini
Untuk diketahui, Polisi telah menetapkan empat tersangka dari kasus yang menewaskan Brigadir J. Selain Ferdy Sambo, tiga tersangka lainnya ialah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM).
Berdasarkan hasil pemeriksaan kepada tersangka menurut peranannya masing-masing, Agung mengatakan keempat tersangka dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Baca Juga: Messi Tak Masuk Daftar 30 Kandidat Peraih Ballon d'Or
Di samping itu, setelah melakukan pendalaman kasus tersebut Timsus juga menemukan adanya upaya untuk menghilangkan barang bukti, merekayasa, menghalangi proses penyidikan, serta tindakan non profesional.
Diketahui sebelumnya terdapat 25 personil yang diduga terlibat di dalam kasus pembunuhan Brigadir J dan kini bertambah menjadi 31 personel.***