Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS 2023: Ketentuan dan Waktu Penyaluran

29 Maret 2023, 20:22 WIB
Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS 2023: Ketentuan dan Waktu Penyaluran /Biro KLI Kemenkeu/

 

IKOBENGKULU.COM - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengumumkan bahwa pemerintah akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai H-10 Lebaran atau 4 April 2023.

Menurut Menteri Keuangan, THR akan diberikan sebesar gaji pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan struktural fungsional atau tunjangan lainnya.

Dalam pernyataan pers THR dan Gaji ke-13 di Jakarta, Rabu (29/3/2023), Sri Mulyani menambahkan bahwa THR PNS tahun ini akan mencakup tunjangan kinerja sebesar 50 persen.

 THR yang terdiri dari gaji akan diberikan kepada PNS Daerah dan instansi pemerintah daerah dengan tambahan penghasilan hingga 50 persen, dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.

Di sisi lain, pencairan gaji ke-13 akan dimulai pada Juni 2023, yang bersamaan dengan tahun ajaran baru 2023/2024. "Komponen gaji ke-13 sama dengan THR tahun ini," tegas Menteri Keuangan.

Sri Mulyani berharap gaji ke-13 dapat membantu Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan aparatur negara dalam membiayai pendidikan anak-anak mereka.

Menteri Keuangan melanjutkan, pengaturan pelaksanaan teknis THR dan gaji ke-13 akan segera diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK), mengingat Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 memerlukan aturan teknis terkait.

Baca Juga: THR Keagamaan 2023: Ketentuan dan Kewajiban Perusahaan Menurut Surat Edaran Menaker

PMK akan mengatur sumber anggaran THR dan gaji ke-13, yang berasal dari APBN untuk pemerintah pusat, sedangkan untuk daerah dari APBD akan memerlukan peraturan kepala daerah.

"Dengan kebijakan THR dan gaji ke-13, diharapkan perekonomian terus berjalan," ujar Menteri Keuangan.

Baca Juga: Oknum Mahasiswa Ditangkap Terkait Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Bengkulu

Pemberian THR dan gaji ke-13 ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri dan tahun ajaran baru. Dampaknya akan dirasakan pada peningkatan konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Selain PNS, pemerintah juga mengingatkan sektor swasta untuk menaati aturan terkait pemberian THR kepada karyawan.

Pemberian THR secara tepat waktu kepada karyawan merupakan hak yang dijamin oleh undang-undang dan peraturan ketenagakerjaan.

Pemerintah berkomitmen untuk memastikan pemenuhan hak-hak pekerja, termasuk pemberian THR dan gaji ke-13.

Melalui koordinasi antara instansi terkait, pemerintah akan terus mengawasi pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13 di berbagai sektor, baik pemerintah maupun swasta.

Diharapkan, kebijakan THR dan gaji ke-13 ini tidak hanya bermanfaat bagi PNS dan aparatur negara, tetapi juga dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia secara keseluruhan.

Baca Juga: Jokowi Tegaskan Keikutsertaan Israel di Piala Dunia U-20 Tak Terkait Politik

Peningkatan konsumsi rumah tangga akan mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah akan terus bekerja keras untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan ASN, TNI/Polri, dan aparatur negara, sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan kemajuan bangsa.

Selain itu, pemerintah juga berupaya memastikan kebijakan-kebijakan yang diterapkan memberikan manfaat yang merata dan berdampak positif bagi seluruh masyarakat Indonesia.***

Editor: Iyud Dwi Mursito

Sumber: infopublik

Tags

Terkini

Terpopuler