Inilah Syarat dan Cara Pendaftaran Tes CPNS Tahun 2023

3 Februari 2023, 16:25 WIB
Pelaksanaan Tes CPNS Beberapa Tahun Lalu /Portal Sulut/Ikobengkulu.com

Inilah Syarat dan Cara Pendaftaran CPNS Tahun 2023

 

IKOBENGKULU.COM - Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 Pasal 23 mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil, adapun syarat CPNS secara umum adalah sebagai berikut:

- Berusia paling rendah 18 tahun dan maksimal 35 tahun ketika melamar CASN.

- Tidak pernah terlibat tindak kejahatan pidana dengan kurungan penjara dua tahun atau lebih sesuai putusan pengadilan.

- Tidak pernah diberhentikan secara hormat atas keinginan sendiri atau tidak hormat sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara RI, dan PNS. Serta tidak dipecat tidak hormat sebagai karyawan swasta.

- Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, atau anggota TNI dan Polri.

- Tidak terlibat aktivitas politik praktis atau tidak aktif menjadi anggota maupun pengurus partai politik.

- Syarat CPNS 2023 selanjutnya ialah mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan formasi yang ditetapkan.

- Sehat secara jasmani dan rohani.

- Bersedia ditempatkan di seluruh NKRI atau negara lain berdasarkan ketentuan instansi pemerintah.

Nantinya beberapa instansi atau kementerian juga akan memberikan persyaratan tambahan.

Berkaitan dengan hal tersebut, syarat yang diminta bisa berbeda-beda. Disesuaikan dengan posisi atau jabatan yang dilamar.

Baca Juga: 122 Peserta, Rebut 118 sisa Kuota PPPK Guru di Kepahiang, CAT Dimulai Rabu 18 Januari 2023

Sementara dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain:

- Foto atau scan KTP elektronik.

- Hasil scan Kartu Keluarga (KK).

- Pas foto formal berlatar belakang merah terbaru berukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar.

- Fotokopi ijazah terakhir sesuai formasi yang dilamar dan transkrip nilai terlegalisir dari pihak instansi pendidikan.

- Surat keterangan akreditasi jurusan dan lembaga pendidikan dari BAN PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi).

- Hasil scan surat lamaran pekerjaan bertanda tangan.

- Scan surat keterangan atau pernyataan akan mengikuti seleksi CPNS 2023 bermaterai sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, mengenai link pendaftaran CPNS 2023, belum ada keterangan resmi yang disampaikan oleh Kemenpan RB.

Namun berkaca pada seleksi PPPK guru dan tenaga kesehatan pada September 2022.

Berikut ini tahapan-tahapan mendaftar CPNS tahun 2023:

  1. Kunjungi portal https://sscasn.bkn.go.id.
  2. Tekan tombol ‘Registrasi’.
  3. Lengkapi data diri meliputi nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK), dan No. KK.
  4. Cara daftar CPNS 2023 berikutnya ialah upload dokumen hasil pemindaian (scan) KTP dan pas foto formal.
  5. Tekan tombol ‘Submit’.
  6. Lakukan proses login akun kembali untuk mengisi informasi yang masih kosong.
  7. Pilih instansi, jenis seleksi, jenis formasi, pendidikan, serta jabatan.
  8. Cetak kartu pendaftaran dan dibawa ketika melaksanakan tes CPNS 2023.

Semoga informasi ini memberikan manfaat bagi anda yang ingin mengikuti tes CPNS tahun 2023. ***

Editor: Buyono

Tags

Terkini

Terpopuler