Tidak sampai disitu tersangka kemudian membacok hingga mengenai perut korban. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami luka pada sela jari kelingking dan jari manis panjang 7 Cm lebar 1 Cm, serta luka pada perut korban panjang 10 Cm, lebar 0,5 Cm.
Melihat kondisi korban yang sudah berdarah, pelaku langsung kabur.
"Tersangka sudah sudah kami amankan dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan penyidik," sampai Kapolsek.
Baca Juga: Miris! Pegawai Puskesmas di Rejang Lebong Bengkulu Dibegal, Satu Pelaku Berhasil Ditangkap
Dijelaskannya, tersangka diamankan tepat satu minggu pasca kejadian. Tepatnya pada Minggu, 8 Januari 2023, di wilayah Simpang Kota Bingin, Kecamatan Merigi Kepahiang, saat tersangka akan pulang dari pelariannya.
"Selama ini tersangka bersembunyi di Kebupaten Seluma. Dan rencananya memang akan pulang kembali menemui korban," ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 (1) UU No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).***