Ia menambahkan, handphone korban tersebut sempat dijual oleh para pelaku di marketplace facebook.
Sedangkan pembelinya masih dalam pemeriksaan intensif Polres Rejang Lebong sebagai saksi.
Baca Juga: Kuota Haji Provinsi Bengkulu Akan Kembali Normal, Tak Ada Lagi Batasan Usia
Atas perbuatannya dua orang oknum mahasiswa penerima beasiswa prestasi ini diancam Pasal 365KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.***