Oknum Pimpinan Ponpes di Kepahiang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

- 10 Desember 2022, 14:06 WIB
Proses olah TKP yang dilakukan penyidik Polres Kepahiang di lokasi Ponpes yang dipimpin tersangka.
Proses olah TKP yang dilakukan penyidik Polres Kepahiang di lokasi Ponpes yang dipimpin tersangka. /Ikobengkulu.com/

IKOBENGKULU.COM - Oknum pimpinan salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kepahiang, SA, terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, atas dugaan pencabulan yang dilakukan oknum tersebut terhadap salah seorang santriwatinya.

Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu, menjerat tersangka dengan Pasal 76 E jo pasal 82 ayat (2) UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Tersangka kita jerat dengan Undang - undang perlindungan anak, sebagaimana yang diatur dalam Pasal Pasal 76 E jo pasal 82 ayat (2) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," sebut Kapolres Kepahiang AKBP Yana Supriatna, S.Ik, M.Si, melalui Kasat Reskrim Iptu, Doni Juniansyah, SM.

Baca Juga: Oknum Pempinan Ponpes di Kepahiang Diduga 2 Kali Cabuli Santriwatinya, dengan Iming-iming Diberi Pekerjaan

Ancaman tersebut sambung Kasat, telah sesuai dengan hasil penyidikan yang dilakukan pihaknya, karena mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang, yang saat ini menjadi pimpinan salah satu Ponpes di Kepahiang itu, disangkakan telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap santriwatinya yang masih berusia 17 tahun.

Apakah hukuman itu bakal bertambah, karena korbannya adalah anak di bawah umur yang lagi mondok di pesantren yang diasuhnya ? Ditegaskan Kasat, hal itu bisa terjadi, semua tergantung dengan penilaian Majelis Hakim pada persidangan nantinya.

"Kami bekerja sesuai dengan aturan saja. Soal nanti berapa hukuman yang akan dijatuhkan pada tersangka semua tergantung pada penilaian hakim," ungkapnya.

Baca Juga: Argentina Tumbangkan Belanda, Lionel Messi Adu Argumen dengan Louis Van Gall

Sekedar mengulas, SA ditetapkan tersangka oleh Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang, atas dugaan telah melakukan pencabulan terhadap salah seorang santriwatinya.

Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan tidak senonoh itu dilakukan SA sebanyak 2 kali mulai dari 7 dan 8 Oktober 2022 lalu, disalah satu ruangan yang ada dalam lingkungan Ponpes tersebut.

Halaman:

Editor: Iman Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x