Anggotanya Ditangkap Karena Gunakan Narkoba, Kapolres Rejang Lebong Janjikan Sanksi Tegas

- 30 Oktober 2022, 11:42 WIB
Kapolres Rejang Lebong AKBP. Tonny Kurniawan, SIK
Kapolres Rejang Lebong AKBP. Tonny Kurniawan, SIK /Buyono/Ikobengkulu.com

IKOBENGKULU.COM - Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan akhirnya memberikan klarifikasi oknum anggotanya yang ditangkap oleh anggota Satres Narkoba Polres Lubuklinggau pada Rabu, 26 Oktober 2022 lalu.

Kapolres membenarkan bahwa oknum polisi berinisial SPM (24) tersebut memang anggota Polres Rejang Lebong yang bertugas di bidang Propam.

"Dia di Propam yang diperbantukan sebagai driver Waka Polres jadi bukan ajudan Wakapolres karena Wakapolres tidak memiliki ajudan," kata Kapolres.

Kapolres mengatakan bahwa yang bersangkutan akan diberikan sanksi tegas yang mana sekarang permasalahan itu ditangani oleh Polda Bengkulu.

Baca Juga: Prihatin, Wabup Minta Kasus Dugaan Penyelewengan Dana PKH Diusut Tuntas

Iapun menegaskan bahwa tidak ada ampun bagi anggota yang melakukan pelanggaran terhadap penyalahgunaan narkoba.

"Kita tidak memberikan ampun untuk penyalahguna narkoba. Pasti akan diberikan sanksi tegas," tukasnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa oknum anggota Polres Rejang Lebong yang di tangkap Satres Narkoba Polres Lubuklinggau di sebuah penginapan di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Penggerebekan terhadap Bripda SPM itu berawal dari polisi yang menangkap dua pelaku lain yang kedapatan mengonsumsi pil ekstasi, di salah satu wisma di Jalan Yos Sudarso, Kota Lubuklinggau.

Setelah diinterogasi, keduanya mengaku sebutir pil itu dibeli dari seseorang di Desa Tanah Periuk, Kabupaten Musi Rawas.

Halaman:

Editor: Buyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x