Ayah dan Anak di Bengkulu Ditembak, Ternyata Ini Penyebabnya

- 28 Oktober 2022, 18:29 WIB
Inilah Terduga Pelaku Penembakan yang Ditangkap Polres Rejang Lebong
Inilah Terduga Pelaku Penembakan yang Ditangkap Polres Rejang Lebong /Buyono/Ikobengkulu.com

IKOBENGKULU.COM - Anggota Polsek Padang Ulak Tanding Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu berhasil menangkap Ra (40) warga Desa Karang Baru Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu pad Kamis, 27 Oktober 2022 sekitar pukul 07.30 WIB di Simpang Kota Padang, Pasar Padang Ulak Tanding.

Menurut Kapolres Rejang Lebong AKBP. Tonny Kurniawan, SIK tersangka merupakan terduga pelaku penembakan terhadap Min (51) dan anaknya yang bernama Amir (28) Warga Desa Lubuk Alai Kecamatan Sindang Beliti Ulu, Kabupaten Rejang Lebong pada 2 Februari 2022 silam.

"Tersangka ini sudah masuk dalam DPO kita selama sekitar 8 bulan, dan berhasil kita tangkap di Padang Ulak Tanding," ungkap Kapolres.

Baca Juga: Nginap di Kosan Pacar, Pemuda Asal Lampung Maling Laptop Tetangga

Sementara itu, menurut Kapolsek Padang Ulak Tanding Iptu. Joni Karter membeberkan, berdasarkan pengakuan tersangka Ra penembakan tersebut karena ia merasa sakit hati dengan korban.

Hal itu karena korban dianggap oleh pelaku mencuri motor adiknya. Bahkan dari pengakuan pelaku Ra a ia telah memberikan uang tebusan kepada korban, namun motor tersebut tidak kunjung dikembalikan.

Akhirnya pada tanggal 2 Februari 2022 tersebut tersangka mendatangi rumah korban dan terjadilah cekcok.

"Pada saat itulah pelaku ini menembak Min dan juga anaknya yang berusaha membantu ayahnya, lalu menembak diri dan buron. Kemarin kita tangkap saat berada di mobil di Simpang Kota Padang di PUT," ungkap Joni.

Baca Juga: Curi Sapi Warga, 2 Warga Mukomuko Ditangkap Polisi

Sedangkan korban, akibat kejadian tersebut menderita luka tembak di bagian dada. Bahkan korban Min hingga tembus ke punggung, sedangkan luka tembak Amir tidak sampai tembus.

Halaman:

Editor: Buyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x