Curi Sapi Warga, 2 Warga Mukomuko Ditangkap Polisi

- 27 Oktober 2022, 19:18 WIB
Curi Sapi Warga, 2 Warga Mukomuko Ditangkap Polisi/ Sumber foto: Polda Bengkulu/
Curi Sapi Warga, 2 Warga Mukomuko Ditangkap Polisi/ Sumber foto: Polda Bengkulu/ /

MUKOMUKO, IKOBENGKULU.COM - Petugas dari Polsek Sungai Rumbai Polsek Mukomuko berhasil menangkap 2 orang pelaku pencurian sapi milik warga. Awalnya warga Desa Retak Mudik, Kecamatan Sungai Rumbai, Damris (45 tahun) melaporkan hilangnya sapi di areal perkebunan Desa Retak Mudik.

Kejadian diperkirakan berlangsung pada Kamis (20/10/2022) sekitar pukul 01:00 WIB - 06:00 WIB.

Pelapor melaporkan bahwa hewan ini hilang pada hari Kamis 20 Oktober 2022 pukul 11:00 WIB ke Polsek Sungai Rumbai dan dikirim sebagai LP/B/637/X/2022/Sek SR/RES MM/ POLDA BENGKULU 20.10. 2022.

Berdasarkan laporan, Kapolsek Rumbai menangkap 2 (dua) orang pelaku pencurian ternak beserta 5 (lima) orang anggotanya pada hari Selasa, 25 Oktober 2022 pukul 02:00 WIB dini hari.

Baca Juga: Negara Dianggap Abai, PT. Injatama Ancam Nasib Warga Pondok Bakil

Pelaku ditangkap di Desa Pasar Baru, Kecamatan Ipuh Mukomuko. Dua pelaku yang ditangkap berinisial BH (38 tahun), Desa Air Buluh, Kecamatan Ipuh, Mukomuko dan HO (29 tahun), Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Ipuh, Mukomuko.

Bersama dengan pelaku, polisi juga berhasil mendapatkan 1 (satu) unit mobil van Daihatsu Grandmax BD 9389 MD warna putih, 1 (satu) buah handphone Nokia, uang tunai Rp 2.400.000 dan 1 (satu) baju dan celana pendek, kemeja dengan lengan.

Kedua pelaku dan barang buktinya diamankan dan dibawa ke Polsek Sungai Rumbai untuk pemeriksaan lebih lanjut. ***

Editor: Iyud Dwi Mursito


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah