IKOBENGKULU.COM - Berkas dinyatakan lengkap, Tim penyidik satu Resnarkoba Polres Bengkulu Utara (BU) menyerahkan tersangka (TSK) dan barang bukti (BB) ke kejaksaan.
Identitas dan barang bukti tersangka diserahkan di Kejaksaan Negeri Argamakmur.
Hal ini disampaikan Kapolres Bengkulu Utara Polres Bengkulu AKBP Andy Pramudya Wardana S.IK, Kamis (27/10/2022).
Baca Juga: Curi Sapi Warga, 2 Warga Mukomuko Ditangkap Polisi
Dia menjelaskan dalam keterangan tertulis melalui Direktur Humas AKP M. Asnawi, bahwa tersangka yang diserahkan adalah Aris Siswanto, 3 tahun.
Ia ditangkap karena pengguna narkoba jenis sabu-sabu kelas 1.
"Turut juga mengajukan beberapa barang bukti untuk mendukung bahan penyidikan," pungkasnya. ***