Operasi Zebra Nala 2022 Dimulai, Ini Jenis Pelanggaran yang Ditindak Polisi

- 3 Oktober 2022, 12:26 WIB
Kasat Lantas Polres Rejang Lebong Radian Andi Pratomo,SIK
Kasat Lantas Polres Rejang Lebong Radian Andi Pratomo,SIK /Buyono/Ikobengkulu.com

IKOBENGKULU.COM - Satuan Polisi Lalulintas (Satlantas) Polres Rejang Lebong resmi melaksanakan Operasi Zebra Nala 2022 mulai 3 Oktober sampai dengan 16 Oktober 2022.

Menurut Kapolres Rejang Lebong AKBP. Tonny Kurniawan, SIK melalui Kasat Lantas Polres Rejang Lebong AKP. Radian Andi Pratomo, SIK operasi zebra ini menggunakan sistem hunting dan bukan sistem stasiuner.

"Kita mengutamakan pendekatan, pemberia edukasi dan terakhir baru penindakan. Jadi menggunakan cara hunting," ujar Radian.

Sementara itu, prioritas pelanggaran yang akan diberikan tindakan yakni Pengemudi atau pengendara di bawah umur, pengemudi atau pengendara roda dua yang tidak mengenakan helm.

Baca Juga: Soroti Insiden Kanjuruhan, Media Asing Sebut Sepak Bola Indonesia Salah Urus Tata Kelolanya

Kemudian pengemudi atau pengendara yang melawan arus, melanggar rambu, marka jalan dan appil (traffic light).

Serta pengemudi atau pengendara roda dua yang berboncengan lebih dari satu, pengemudi atau pengendara yang tidak melengkapi diri dengan STNK/SIM, kendaraan bermotor yang tidak menggunakan knalpot standard dan kendaraan bermotor yang tidak dipasangi TNKB yang sah.

"Makanya kami mengimbau untuk pengendara bermotor patuhi peraturan lalu lintas yang ada, jangan melanggar," imbaunya. (yon)

 

Editor: Buyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x